(Foto: Serikat Usaha Muhammadiyah "SUMU)
Kabarpatigo.com - YOGYAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan pada tahun 2023 terdapat sekitar 67 juta UMKM di Indonesia, yang berkontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional, Jumat (28/3/25).
Namun, terdapat ketimpangan yang signifikan dalam skala usaha, dimana 99% usaha tergolong sebagai usaha mikro dan kecil, sementara hanya 0,1% yang berhasil naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.
Fenomena ini dikenal sebagai “hollow in the middle,” dimana banyak usaha yang sulit berkembang ke skala menengah akibat keterbatasan akses modal, beban pajak yang tinggi, dan akses pasar yang terbatas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mengajukan tiga rekomendasi utama yang perlu diimplementasikan oleh Pemerintah RI untuk mendukung daya saing dan kemajuan UMKM di Indonesia.
Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Serikat Usaha Muhammadiyah dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia.
1. Peningkatan Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga RP 5 Miliar
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema pembiayaan dengan bunga rendah yang disubsidi oleh pemerintah untuk membantu UMKM dalam memperoleh modal usaha.
Saat ini, plafon maksimal KUR hanya RP 500 juta per debitur, yang dinilai tidak cukup bagi usaha kecil yang ingin berkembang menjadi usaha menengah.
Untuk itu, SUMU mengusulkan agar plafon KUR dinaikkan dari RP 500 juta menjadi RP 5 miliar per debitur untuk memastikan bahwa UMKM dapat berkembang lebih lanjut tanpa hambatan modal.
Peningkatan plafon KUR menjadi RP 5 miliar akan memberikan manfaat sebagai berikut:
Penciptaan Lapangan Kerja: Pertumbuhan usaha akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja, sehingga mengurangi tingkat pengangguran nasional.
Investasi dalam Teknologi dan Inovasi: Dengan akses modal yang lebih besar, UMKM dapat berinvestasi dalam digitalisasi, peningkatan kapasitas produksi, dan inovasi produk.
Penguatan Daya Saing: Dukungan permodalan yang lebih besar memungkinkan UMKM memenuhi standar industri yang lebih tinggi, termasuk ekspansi ke pasar internasional.
Baca juga: Laga Perdana Piala Asia U-17, Timnas Indonesia U-17 Tekuk Korea Selatan 1-0
2. Kenaikan Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi RP 15 Miliar
Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun dikukuhkan sebagai PKP. Status ini mengharuskan pengusaha membayar PPN serta PPh Badan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020.
Ambang batas ini belum diperbarui dalam lebih dari satu dekade, padahal kondisi ekonomi dan skala usaha telah berubah secara signifikan.
Karena itu, SUMU mengusulkan ambang batas PKP dinaikkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar untuk memberikan keleluasaan bagi UMKM dalam melakukan ekspansi dan reinvestasi keuntungan mereka.
Meningkatkan ambang batas PKP menjadi Rp 15 miliar akan memberikan manfaat:
Penciptaan Lapangan Kerja: Dengan pajak yang lebih ringan, UMKM dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk ekspansi usaha yang memberikan dampak langsung berupa penyerapan tenaga kerja lebih banyak.
Penguatan Daya Saing: UMKM dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif dan meningkatkan kualitas produk tanpa tekanan pajak yang berat.
Peningkatan Likuiditas: Mengurangi beban pajak akan memberi fleksibilitas lebih kepada UMKM dalam mengatur arus kas dan modal kerja.
Baca juga: Jepang Pertama Kali Ijinkan Shalat Ied di Lapangan
Baca juga: Rendang dan Opor, Hidangan Halal Bihalal Diaspora Indonesia di Edinburgh
3. Pemberantasan Premanisme yang Menghambat UMKM
Premanisme dan pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu telah menjadi salah satu hambatan utama bagi UMKM dalam menjalankan usaha mereka.
Ancaman, pemerasan, dan intimidasi terhadap pelaku usaha kecil menghambat pertumbuhan sektor ini dan mengurangi daya saing UMKM.
Sebab itu, SUMU mengusulkan agar pemerintah memperkuat upaya pemberantasan premanisme dengan: Meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan komunitas usaha, Menyediakan jalur pengaduan khusus bagi UMKM yang mengalami pemerasan atau intimidasi, Menindak tegas kelompok yang menghambat keberlanjutan usaha kecil.
Pemberantasan premanisme yang menghambat UMKM akan memberikan manfaat sebagai berikut:
Keamanan Berusaha: UMKM memerlukan perlindungan hukum yang jelas agar dapat menjalankan usaha tanpa gangguan dari kelompok kriminal.
Daya Saing dan Investasi: Hilangnya ancaman premanisme akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor untuk memperluas usahanya.
Pertumbuhan Ekonomi Lokal: Dengan adanya lingkungan bisnis yang aman, UMKM dapat tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
4. Kebijakan batas atas biaya platform dan iklan yang semakin mahal
Platform fee marketplace mainstream saat ini sudah menyentuh lebih dari 15%, bahkan sampai 30%. Padahal banyak brand lokal dan UMKM yang memiliki ketergantungan terhadap marketplace untuk berjualan.
Dengan naiknya biaya platform tersebut, membuat margin yang didapat oleh brand lokal dan UMKM semakin tipis, sehingga mereka tidak investasi untuk pengembangan daya saing.
Selain itu biaya iklan (CAC) social media semakin mahal, ROAS (return on advertised spent) bisa 1-2x saja, sehingga hampir mustahil pengiklan (brand lokal dan UMKM) bisa untung dari setiap transaksi.
Mengatasi permasalahan ini, SUMU mengusulkan agar pemerintah:
Tarif batas atas untuk platform fee (marketplace) dan cost per impression (iklan) sehingga akses brand lokal dan UMKM dapat meningkatkan penjualan
Algoritma yang menghormati norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Usulan ini didasarkan pada analisis:
Brand lokal dan UMKM tersisih: Marketplace dan social media mainstream sudah mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Sudah selayaknya pemerintah menerapkan regulasi misalnya batas atas platform fee dan cost per impression (iklan) sehingga brand lokal dan UMKM yang memiliki keterbatasan modal dapat memanfaatkan platform tersebut.
Hal ini sudah diterapkan di ojek online dengan regulasi terkait tarif, namun untuk marketplace dan social media tidak ada Capital outflow: Marketplace dan social media yang menghegemoni Indonesia saat ini berasal dari AS, China, dan Singapura.
Memang pemerintah memungut pajak, namun jauh lebih banyak uang domestik yang akhirnya ke luar negeri yang tidak membuat dampak positif di Indonesia (khususnya penciptaan lapangan kerja) Algoritma tidak berpihak kepada komunitas.
Di META misalnya, konten yang menyinggung perjuangan Palestina hampir selalu di-take down dan user-nya diberikan punishment. Demi menarik users, platform juga permisif terhadap konten-konten yang tidak sopan dan bertanggungjawab
Keempat rekomendasi SUMU di atas bertujuan untuk mengatasi "hollow in the middle" dan memastikan bahwa semakin banyak usaha kecil dapat berkembang menjadi usaha menengah.
Dengan kebijakan yang tepat, UMKM Indonesia dapat lebih berdaya saing, meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. (slh)
Komentar
Posting Komentar