Warga Sukolilo Penolak Tambang Bertemu Komisi C DPRD Pati

(Foto: audiensi warga Sukolilo Penolak Tambang dengan Komisi C DPRD Pati, Senin 28 Apr 2025)

Kabarpatigo.com - PATI - Puluhan warga Kecamatan Sukolilo yang tergabung dalam Sukolilo Bangkit mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan aktivitas tambang batuan di kawasan Pegunungan Kendeng, Senin (28/4/25).

‎Dalam aksi damai tersebut, warga meminta DPRD Kabupaten Pati untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan operasi tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber mata air.

‎Audiensi yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Pati, perwakilan warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang semakin meluas, antara lain kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, kekeringan, hingga berpotensi menimbulkan bencana longsor.

Baca juga: Bertemu Staff DPUTR, Bupati: Bekerja Tidak Harus Menunggu Perintah, Pegawai Harus Responsif

Mereka juga mengungkapkan keresahan bahwa praktik penambangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak seluruhnya mengantongi izin resmi.

‎"Kami datang ke DPRD untuk mencari keadilan. Kami ingin aktivitas tambang yang tidak berizin segera dihentikan karena merusak lingkungan hidup kami," ujar salah satu perwakilan warga.

Baca juga: Dapat Laporan Masyarakat Korban Laka Hilang, Polresta Pati dan Tim SAR Gerak Cepat Temukan Korban

Baca juga: TNI dan HIPAKAD Pati Hadir dan Membantu Warga Terdampak Puting Beliung Tambakromo

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati mendukung perjuangan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng.

Pihaknya menyoroti bahwa dari 17 lokasi tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya dua lokasi yang memiliki izin resmi.

‎"Kami dari Komisi C DPRD Kabupaten Pati menyatakan keberpihakan kepada masyarakat. Kami sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal harus dihentikan. Namun perlu kami sampaikan bahwa kewenangan pemberian izin dan penindakan terhadap tambang ini berada di tingkat Provinsi Jawa Tengah," terang Joni.

‎Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dengan mendorong Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap tambang-tambang ilegal yang merugikan masyarakat.

‎Dalam kesempatan tersebut, Komisi C juga berjanji akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

‎Audiensi berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan harapan bersama agar Pegunungan Kendeng tetap terjaga kelestariannya untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang. (red)

Komentar